PEPE-O
Pada Pengadilan Negeri Tanjung Izin Penyitaan, Penggeledahan, Penahanan sebelumnya masih menggunakan konvensional yaitu Polisi dalam menyerahkan berkas ke pengadilan dan mengunggu berkas jadi dan diambil Kembali, cara ini kurang efektif dan tidak efisien karena Polisi datang 2 kali ke kantor Pengadilan Negeri Tanjung. Oleh karena itu dibuatlah Aplikasi Pepe-o ini.
Aplikasi ini digunakan sebagai sarana penghubung antara Kepaniteraan Pidana dengan Stake Holder terkait dalam hal Penyitaan, Penggeledahan, dan Penahanan sehingga permohonan izin, dan/atau persetujuan penyitaan, dan penggeledahan, serta permohonan perpanjangan penahanan dapat dikirim melalui aplikasi ini, sehingga memudahkan pengguna layanan agar hanya perlu datang 1 (satu) kali untuk mengambil Penetapan; Screenshoot Aplikasi :